Syarat Penggunaan
Pasal 1 Tujuan

Syarat penggunaan ini bertujuan untuk mematuhi dan mengatur hal-hal mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab klinik dan pengguna terkait penggunaan layanan situs web
(selanjutnya disebut "Situs Web") Klinik Bedah Plastik SNUPS (selanjutnya disebut "Klinik") sesuai dengan Undang-Undang Dasar Telekomunikasi, Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi, Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi dan Peraturan Pelaksanaannya.



Pasal 2 Definisi

① "Pengguna" berarti anggota dan non-anggota yang mengakses situs web dan menerima layanan yang disediakan oleh klinik sesuai dengan syarat ini.

② "Layanan" berarti semua layanan terkait situs web yang dapat digunakan oleh anggota tanpa memandang perangkat terminal (termasuk berbagai perangkat kabel dan nirkabel seperti PC, TV, perangkat terminal seluler, dll.).

③ "Anggota" berarti orang yang telah menyetujui syarat situs web, memberikan informasi pribadi, mendaftar sebagai anggota, menandatangani kontrak penggunaan dengan situs web,
terus menerima informasi, dan dapat terus menggunakan layanan yang disediakan oleh situs web.

④ "Non-Anggota" berarti orang yang menggunakan layanan yang disediakan oleh situs web klinik tanpa mendaftar sebagai anggota.

⑤ "Postingan" berarti teks, foto, video, dan berbagai file dan tautan dalam bentuk informasi seperti gambar, karakter, video, dll. yang diposting oleh "Anggota" di layanan saat menggunakan "Layanan".



Pasal 3 Penjelasan dan Revisi Syarat

① "Klinik" memposting isi syarat ini, nama perusahaan, lokasi, informasi kontak (telepon, faks, alamat email, dll.) di layar awal (depan) situs web agar pengguna dapat mengetahuinya.

② "Klinik" dapat merevisi syarat ini dalam lingkup yang tidak melanggar undang-undang terkait.

③ Jika "Klinik" merevisi syarat, tanggal berlaku dan alasan revisi akan ditentukan dan diumumkan bersama dengan syarat saat ini di layar awal dari 7 hari sebelum tanggal berlaku hingga sehari sebelum tanggal berlaku.

④ Jika "Klinik" merevisi syarat, syarat yang direvisi hanya berlaku setelah tanggal berlaku, dan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya, ketentuan syarat sebelum revisi tetap berlaku.
Namun, jika pengguna yang telah menandatangani kontrak ingin menerapkan ketentuan syarat yang direvisi dan mengirimkan niat tersebut ke "Klinik" dalam periode pengumuman syarat yang direvisi sesuai ayat 3 dan mendapat persetujuan "Klinik",
ketentuan syarat yang direvisi akan berlaku.

⑤ Jika "Anggota" tidak menyetujui penerapan syarat yang direvisi, "Klinik" tidak dapat menerapkan isi syarat yang direvisi, dan dalam hal ini anggota dapat membatalkan kontrak penggunaan.
Namun, jika ada keadaan khusus di mana syarat yang ada tidak dapat diterapkan, klinik dapat membatalkan kontrak penggunaan.

⑥ Hal-hal yang tidak diatur dalam syarat ini dan interpretasi syarat ini mengikuti undang-undang terkait atau praktik komersial.



Pasal 4 Aturan Selain Syarat

Hal-hal yang tidak diatur dalam syarat ini atau interpretasinya mengikuti undang-undang terkait atau praktik komersial.



Pasal 5 Penandatanganan Kontrak Penggunaan

① Kontrak penggunaan ditandatangani ketika orang yang ingin menjadi "Anggota" (selanjutnya disebut "Pemohon Pendaftaran") menyetujui isi syarat, mengajukan pendaftaran keanggotaan,
dan "Klinik" menyetujui permohonan tersebut.

② "Klinik" pada prinsipnya menyetujui penggunaan "Layanan" untuk permohonan "Pemohon Pendaftaran".
Namun, "Klinik" dapat tidak menyetujui atau membatalkan kontrak penggunaan setelahnya untuk permohonan yang termasuk dalam hal-hal berikut.

1. Jika pemohon pendaftaran sebelumnya kehilangan kualifikasi keanggotaan berdasarkan syarat ini, kecuali telah mendapat persetujuan untuk pendaftaran ulang keanggotaan dari "Klinik".
2. Jika bukan nama asli atau menggunakan nama orang lain
3. Jika mendaftar dengan informasi palsu atau tidak mencantumkan konten yang disyaratkan oleh "Rumah Sakit"
4. Jika anak di bawah 14 tahun tidak mendapat persetujuan dari wali hukum (orang tua, dll.)
5. Jika persetujuan tidak mungkin karena kesalahan pengguna atau mendaftar dengan melanggar berbagai ketentuan yang ditetapkan



Pasal 6 Kewajiban Perlindungan Informasi Pribadi

"Klinik" berupaya melindungi informasi pribadi "Anggota" sesuai dengan undang-undang terkait seperti "Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi", "Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi".
Untuk perlindungan dan penggunaan informasi pribadi, undang-undang terkait dan kebijakan pemrosesan informasi pribadi "Klinik" berlaku.
Namun, kebijakan penanganan informasi pribadi "Klinik" tidak berlaku di situs yang ditautkan selain situs resmi "Klinik".



Pasal 7 Pemberitahuan kepada "Anggota"

① "Klinik" dapat memberikan pemberitahuan kepada anggota melalui alamat email yang diberikan anggota kepada klinik.

② Dalam melaksanakan ayat 1, jika alamat email yang diberikan anggota kepada klinik berbeda dengan alamat email aktual karena kesengajaan atau kesalahan,
semua tanggung jawab hukum perdata dan pidana atas kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab anggota tersebut.

③ "Klinik" dapat menggantikan pemberitahuan individual dengan memposting di papan pengumuman selama lebih dari 1 minggu untuk pemberitahuan kepada banyak anggota yang tidak ditentukan.



Pasal 8 Kewajiban "Anggota"

① "Anggota" tidak boleh melakukan tindakan berikut.

1. Mendaftarkan konten palsu saat pendaftaran atau perubahan
2. Mencuri informasi orang lain
3. Mengubah informasi yang diposting oleh "Klinik"
4. Mengirim atau memposting informasi (program komputer, dll.) selain informasi yang ditentukan oleh "Klinik"
5. Melanggar hak kekayaan intelektual seperti hak cipta "Klinik" dan pihak ketiga lainnya
6. Tindakan yang merusak reputasi atau mengganggu bisnis "Klinik" dan pihak ketiga lainnya
7. Tindakan memposting atau mempublikasikan pesan, gambar, suara, atau informasi lain yang tidak senonoh atau kekerasan yang bertentangan dengan ketertiban umum dan moral di "Layanan"
8. Tindakan menggunakan "Layanan" untuk tujuan komersial tanpa persetujuan "Klinik"
9. Tindakan ilegal atau tidak adil lainnya

② "Anggota" harus mematuhi undang-undang terkait, ketentuan syarat ini, panduan penggunaan, perhatian yang diumumkan terkait "Layanan", hal-hal yang diberitahukan oleh "Klinik",
dan tidak boleh melakukan tindakan yang mengganggu bisnis "Klinik".



Pasal 9 Kewajiban "Klinik"
① "Klinik" tidak melakukan tindakan yang dilarang oleh undang-undang terkait dan syarat ini atau bertentangan dengan moral yang baik,
dan berupaya sebaik mungkin untuk menyediakan "Layanan" secara berkelanjutan dan stabil.

② "Klinik" harus memiliki sistem keamanan untuk perlindungan informasi pribadi (termasuk informasi kredit) agar "Anggota" dapat menggunakan "Layanan" dengan aman,
dan mempublikasikan serta mematuhi kebijakan pemrosesan informasi pribadi.

③ "Klinik" harus memproses pendapat atau keluhan yang diajukan oleh "Anggota" terkait penggunaan layanan jika dianggap sah.
Untuk pendapat atau keluhan yang diajukan oleh "Anggota", proses dan hasil penanganan disampaikan kepada "Anggota" melalui email atau kontak terdaftar.



Pasal 10 Penyediaan dan Perubahan Layanan

① "Klinik" menyediakan layanan berikut.

1. Layanan reservasi yang disediakan melalui situs web
2. Layanan konsultasi yang disediakan melalui situs web
3. Layanan informasi medis yang disediakan melalui situs web
4. Layanan lain yang ditentukan oleh "Klinik"

② "Layanan" pada prinsipnya disediakan sepanjang tahun, 24 jam sehari.

③ "Klinik" dapat menghentikan sementara penyediaan "Layanan" jika ada pemeliharaan, penggantian, dan kerusakan peralatan teknologi informasi seperti komputer, pemutusan komunikasi, atau alasan operasional yang signifikan.
Dalam hal ini, "Klinik" memberitahu "Anggota" dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 7 [Pemberitahuan kepada "Anggota"].
Namun, jika ada alasan yang tidak dapat dihindari di mana "Klinik" tidak dapat memberitahu sebelumnya, dapat diberitahu setelahnya.

④ "Rumah Sakit" dapat melakukan pemeriksaan rutin jika diperlukan untuk penyediaan layanan, dan waktu pemeriksaan rutin sesuai dengan yang diumumkan di layar penyediaan layanan.

⑤ "Klinik" dapat mengubah seluruh atau sebagian "Layanan" yang disediakan sesuai kebutuhan operasional dan teknis jika ada alasan yang memadai.

⑥ "Klinik" dapat memodifikasi, menghentikan, atau mengubah sebagian atau seluruh layanan gratis sesuai kebijakan dan kebutuhan operasional "Klinik", dan tidak memberikan kompensasi terpisah kepada "Anggota" kecuali ada ketentuan khusus dalam undang-undang terkait.



Pasal 11 Biaya Penggunaan Layanan

① Layanan dapat digunakan secara gratis oleh semua orang yang terdaftar sebagai "Anggota".

② Jika "Rumah Sakit" membuat layanan berbayar, waktu, kebijakan, dan biaya pembayaran harus diumumkan di layanan sebelum implementasi.



Pasal 12 Layanan Reservasi Pemeriksaan

① Anggota dapat menggunakan layanan reservasi pemeriksaan melalui situs web jika diinginkan.

② Semua anggota memiliki kewajiban itikad baik terkait pemeriksaan yang telah dipesan sebelumnya.

③ "Klinik" tidak bertanggung jawab secara hukum perdata dan pidana atas semua kerugian yang mungkin terjadi selama layanan reservasi pemeriksaan anggota, kecuali ada kesengajaan atau kelalaian berat dari "Klinik".



Pasal 13 Layanan Konsultasi

① Layanan konsultasi online tidak dapat menggantikan pemeriksaan, diagnosis, operasi, atau tindakan medis aktual dalam keadaan apa pun.

② "Klinik" berupaya sebaik mungkin untuk menjaga keamanan agar konten konsultasi anggota tidak bocor ke pihak ketiga selain dokter konsultan dan administrator layanan.
Namun, dalam kasus yang termasuk dalam hal-hal berikut, "Klinik" tidak bertanggung jawab atas pengungkapan dan kehilangan konten konsultasi.

1. Jika kata sandi bocor karena kecerobohan anggota
2. Jika anggota menggunakan fungsi 'hapus konsultasi'
3. Jika karena bencana alam atau keadaan kahar lainnya

③ Konten konsultasi yang dilakukan di situs web dapat digunakan dalam bentuk yang tidak dapat mengidentifikasi individu tertentu untuk tujuan berikut.

1. Pembuatan statistik, kegiatan akademis
2. Jika ada ketentuan khusus dalam undang-undang
3. Pemanfaatan untuk FAQ dan sebagai data dasar yang dianggap perlu untuk operasional rumah sakit

④ Konten jawaban konsultasi adalah jawaban subjektif berdasarkan pengetahuan medis masing-masing dokter spesialis dan tidak mewakili pendapat layanan "Klinik".

⑤ Dalam kasus mengajukan konsultasi seperti di bawah ini, layanan konsultasi mungkin tidak disediakan seluruhnya atau sebagian.

1. Jika anggota yang sama mengajukan konsultasi dengan konten yang sama secara berulang
2. Jika mengajukan konsultasi dengan menggunakan ekspresi yang tidak masuk akal
3. Jika mengajukan konsultasi yang meminta nama diagnosis
4. Jika mengajukan konsultasi tentang biaya pengobatan, biaya pemeriksaan, harga obat, dll.
5. Jika mengajukan pertanyaan konfirmasi tentang konten yang diterima di fasilitas medis lain
6. Jika mencemarkan atau merusak reputasi fasilitas medis atau dokter spesialis tanpa alasan tertentu



Pasal 14 Layanan Informasi Medis

① Konten yang disediakan dalam layanan bersifat umum dan garis besar, dan disediakan hanya untuk tujuan informasi.
Informasi atau konsultasi yang disediakan dalam layanan sama sekali tidak dapat menggantikan diagnosis medis.
Informasi atau konsultasi yang disediakan dalam layanan tidak dimaksudkan untuk menggantikan diagnosis medis, pemeriksaan, atau pengobatan.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran tentang kondisi kesehatan Anda, Anda harus menemui dokter spesialis untuk diagnosis.
Dalam keadaan apa pun, Anda tidak boleh mengabaikan diagnosis medis atau menunda diagnosis, pemeriksaan, atau pengobatan karena informasi yang disediakan oleh layanan.

② "Klinik" tidak merekomendasikan tes, produk, atau metode pengobatan tertentu yang disebutkan dalam layanan. Pendapat pribadi yang diungkapkan dalam layanan adalah pendapat penulis masing-masing.

③ Menerima informasi layanan ini, pendapat dokter spesialis yang berpartisipasi dalam layanan, atau pendapat anggota atau pengunjung lain yang menggunakan layanan sepenuhnya merupakan keputusan pengguna.
Oleh karena itu, "Klinik" tidak bertanggung jawab atas kerusakan, cedera, atau kerugian lain yang timbul dari pemanfaatan produk, informasi, ide, atau instruksi yang diberikan kepada anggota.



Pasal 15 Kepemilikan Hak Cipta

① Hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya atas karya yang dibuat oleh "Klinik" adalah milik "Klinik".

② "Anggota" tidak boleh menggunakan informasi yang diperoleh dari penggunaan situs web untuk tujuan komersial dengan memodifikasi, menyalin, mengirim, menerbitkan, mendistribusikan, menyiarkan, atau metode lain
tanpa persetujuan sebelumnya dari "Klinik", atau mengizinkan pihak ketiga menggunakannya.



Pasal 16 Pengelolaan "Postingan"

① Jika "Postingan" "Anggota" mengandung konten yang melanggar undang-undang terkait seperti "Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi" dan "Undang-Undang Hak Cipta",
pemegang hak dapat meminta penghentian posting dan penghapusan "Postingan" tersebut sesuai prosedur yang ditentukan oleh undang-undang terkait, dan "Klinik" harus mengambil tindakan sesuai undang-undang terkait.

② "Klinik" dapat mengambil tindakan sementara terhadap "Postingan" tersebut sesuai kebijakan dan undang-undang terkait meskipun tidak ada permintaan dari pemegang hak sesuai ayat sebelumnya,
jika ada alasan yang dapat diakui sebagai pelanggaran hak atau jika melanggar kebijakan "Rumah Sakit" dan undang-undang terkait.



Pasal 17 Pemutusan Kontrak

① "Anggota" dapat mengajukan pemutusan kontrak penggunaan kapan saja melalui menu pengelolaan informasi di layar awal layanan,
dan "Klinik" harus segera memprosesnya sesuai dengan undang-undang terkait.

② Jika "Anggota" memutuskan kontrak, semua data "Anggota" akan dihapus segera setelah pemutusan, kecuali jika "Klinik" menyimpan informasi anggota sesuai undang-undang terkait dan kebijakan pemrosesan informasi pribadi.

③ Jika "Anggota" memutuskan kontrak, "Postingan" yang ditulis oleh "Anggota", "Postingan" yang diposting ulang oleh orang lain,
atau "Postingan" yang terdaftar di papan publik tidak akan dihapus, jadi harap hapus sebelum keluar.

④ "Klinik" dapat memutuskan kontrak penggunaan tanpa pemberitahuan sebelumnya atau menangguhkan penggunaan layanan untuk jangka waktu tertentu jika "Anggota" melakukan tindakan yang termasuk dalam hal-hal berikut.

1. Jika bertentangan dengan ketertiban umum dan moral yang baik
2. Jika terkait dengan tindakan kriminal
3. Jika merencanakan atau melaksanakan penggunaan layanan dengan tujuan merugikan kepentingan nasional atau kepentingan publik sosial
4. Jika mencuri ID dan kata sandi orang lain
5. Jika merusak reputasi atau merugikan orang lain
6. Jika pengguna yang sama mendaftar ganda dengan ID berbeda
7. Jika mengganggu penggunaan yang sehat seperti membahayakan layanan
8. Jika melanggar undang-undang terkait atau ketentuan penggunaan yang ditetapkan rumah sakit



Pasal 18 Pembatasan Tanggung Jawab

① "Klinik" dibebaskan dari tanggung jawab penyediaan "Layanan" jika tidak dapat menyediakan "Layanan" karena bencana alam atau keadaan kahar yang setara.

② "Klinik" tidak bertanggung jawab atas gangguan penggunaan "Layanan" karena kesalahan "Anggota".

③ "Klinik" tidak bertanggung jawab atas konten seperti keandalan, akurasi, dll. dari informasi, materi, fakta yang diposting oleh "Anggota" terkait dengan "Layanan".

④ "Klinik" dibebaskan dari tanggung jawab jika transaksi, dll. dilakukan melalui "Layanan" antara "Anggota" atau antara "Anggota" dan pihak ketiga.

⑤ "Klinik" tidak bertanggung jawab terkait penggunaan layanan gratis kecuali ada ketentuan khusus dalam undang-undang terkait.



Pasal 19 Penyelesaian Sengketa

① Sengketa mengenai berbagai masalah terkait penggunaan layanan yang timbul selain yang diatur dalam syarat penggunaan ini akan diselesaikan melalui kesepakatan bersama sebanyak mungkin.

② Jika gugatan diajukan atas sengketa yang timbul dari penggunaan layanan, pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas lokasi "Klinik" akan menjadi pengadilan yang berwenang.



[Ketentuan Tambahan]

Syarat ini berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga syarat baru dikeluarkan.
Nama Rumah Sakit: Klinik Bedah Plastik SNUPSIDirektur: Jeong Ui-cheolINo. Registrasi Bisnis: 629-68-00591
TEL: 02-563-5675IFAX: 02-564-5675IAlamat: Lantai 4, 26 Apgujeong-ro 60-gil, Gangnam-gu, Seoul
Tentang Rumah SakitI Kebijakan PrivasiI Syarat PenggunaanI Biaya Perawatan Non-Asuransi

Copylight (c) 2023 SNU Plastic Surgery Clinic. All rights reserved.

Kakao WhatsApp Instagram LINE YouTube Konsultasi AI Medium TOP